Halo guys balik lagi sama aku khusnul, Nah sekarang itu kita bakal bahas tentang ORGANISASI PROFESI KEGURUAN. Kemarin kita udah bahas dasar-dasar sekrang kita bakal bahas lebih dalamm okeyy.
Secara harfiah, kata organisasi berasal dari bahasa Yunani “organon” yang berarti alat bantu atau instrumen. Hal ini berarti bahwa organisasi pada dasarnya adalah alat bantu yang sengaja didirikan atau diciptakan untuk membantu manusia memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan-tujuannya
Stephen F. Robbins, David Cherrington (1989), Jeniffer M. George dan Gareth Jones, Richard Daft. Dari beberapa definisi organisasi yang telah diberikan oleh beberapa pakar diatas maka dapat disimpulkan bahwa organisasi dapat didefinisikan sebagai berikut: “Organisasi adalah unit sosial atau entitas sosial yang didirikan oleh manusia untuk jangka waktu yang relatif lama, beranggotakan sekelompok manusia – minimal dua orang, mempunyai kegiatan yang terkoordinir, teratur dan terstruktur, didirikan untuk mencapai tujuan tertentu dan mempunyai identitas diri yang membedakan satu entitas dengan entitas lainnya”. Nah di dalam organisasi dibagi menjadi organisasi formal dan organisasi informal.
Dalam organisasi profes i keguruan memiliki tujuan antaranya:
1. Meningkatkan dan mengembangkan karir anggota
2. Meningkatkan dan mengembangkan kemenangan profesional anggota
3. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan dan martabat anggota.
4. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan
Fungsi Organisasi Keguruan
Satori (2007) menyebutkan bahwa organisasi profesi pendidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional ini. Berdasarkan pendapat ini ada dua fungsi yaitu sebagai pemersatu dan peningkatan kemampuan profesional.
Organisasi profesi keguruan merupakan wadah yang berfungsi sebagai penampungan dan penyelesaian masalah yang dihadapi dan diselesaikan secara bersama-sama yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Dengan kata lain, organisasi profesi keguruan adalah sebuah wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang melalui proses pendidikan dan pelatihan yang relative lama, serta dilakukan di suatu lembaga tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan. Di dalam suatu organisasi profesi terdapat jenis, fungsi, dan peran yang bermacam-macam yang harus dipenuhi oleh setiap anggota organisasi (Munawir dkk, 2023)
Organisasi profesi juga memiliki fungsi peningkatan kemampuan professional, yaitu sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Dengan telah terbentuknya organisasi profesi, guru dapat meningkatkan kemampuan dirinya dan berlomba dalam kebaikan dengan sesama teman profesi. Adapun beberapa fungsi organisasi profesi keguruan sebagai berikut:
1. Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun umunya dilatarbelakangi oleh dua motif, yaitu Motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara Intrinsik para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Bahkan mereka terdorong untuk menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Secara Ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
“Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional. Martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.
Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa :
“Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.
Kemampuan yang dimaksud adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan. Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan kurikulum 1994 dapat dilakukan dua program.yaitu program terstuktur dan tidak terstuktur program terstruktur yaitu program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa yang berisi bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS. Program Program tidak terstuktur yaitu program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai tuntutan waktu dan lingkungan yang ada.
Organisasi Profesi Keguruan Di Indonesia
Beberapa jenis organisasi profesi guru yang ada di Indonesia dapat terbagi menjadi beberapa, yaitu:
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Tanggal 25 November 1945 merupakan hari lahir dari PGRI, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada awalnya organisasi PGRI dinamai dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932.
Adapun tujuan utama dari pendirian PGRI yaitu untuk membela dan mempertahankan Republik Indonesia, untuk membela dan memperjuangkan ansib guru pada khususnya dan buruh pada umumnya, merubah kedalam peran yang aktif untuk mencapai tujuan nasional dalam hal mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya, dan agar dapat berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional(Pudjosumedi, 2013).
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Organisasi MGMP ini merupakan suatu wadah perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu kabupaten/ kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar, bertukar pikiran dan pengalaman yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru sebagai percontohan perilaku perubahan reorientasi yang terjadi di dalam kelas.
Tujuan pendirian MGMP menurut pedoman MGMP (Depdiknas) adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam hal peningkatan profesionalisme guru, memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien, serta untuk mengembangkan suasana kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan dan mencerdaskan siswa (Noor, 2020).
Nahh mungkin sekian dulu yah materi dari khusnul. Stay tunde yahhhh
