Halo guys balik lagi sama aku khusnul, Nah sekarang itu kita bakal bahas tentang KODE ETIK PROFESI KEGURUAN. Kemarin kan kita sudah bahas apa itu profesi keguruan apa itu syarat-syarat nya gitu, Nah sekrang kita bakal bahas lebih mendalam lagi teman-teman.
Dalam Profesi Keguruan ada yang dinamakan dengan kode etik. Apsih sebenarnya kode etik itu??
Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Nah dalam materi ini juga ada fungsi dan tujuan kode etik yaitu:
1. Tujuan kode etik guru
Adapun tujuaan kode etik guru yaitu:
• Untuk menjunjung martabat profesi
•Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
•Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
•Untuk meningkatkan mutu profesi
•Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
2. Fungsi kode etik guru
Secara umum dapat dirinci bahwa fungsi kode etik guru yaitu:
• Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
• Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
• Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internail
• Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
• Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri
• Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang orang yang diutus dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi
tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.
Dalam kode etik guru ada juga pelanggaran dan sanksi antara yaitu:
Pelanggaran:
• Melanggar sumpah dan janji jabatan
• Melanggar perjanjian kerja/ kesepakatan kerja
• Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan/ secara terus menerus
Sanksi:
• Teguran
• Peringatan tertulis
• Penundaan pemberian hak guru
• Penurunan pangkat
• Pemberhentian dengan hormat
• Pemberhentian tidak dengan hormat
Selanjutnya kaitan kode etik dengan profesi keguruan. kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya.. Chung (Djam’an Satori, 2007: 53) mengemukakan bahwa ada empat asas inti nilai profesionalitas, yaitu:
1.Respect for the dignity of persons (menghargai hargat dan martabat manusia)
2. Responsible caring (kepedulian yang bertanggung jawab)
3. Integrity in relationships (integritas dalam hubungan)
4. Responsibility to society (tanggung jawab kepada masyarakat).
Begitu juga, nilai-nilai profesional guru dapat dibedakan dari sisi kepentingan peserta didik dan kepentingan antar pendidik sebagaimana deskripsi berikut:
Dilihat dari kepentingan peserta didik
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
3. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
4. Menjaga hubungan baik dengan orangtua,murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
5. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM
Dilihat dari kepentingan antar pendidik
1. Seorang guru harus saling menghormati dannmenghargai sesama rekan seprofesi
2. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
3. Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
4. Guru bersamasama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya
5. Guru bersamasama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Nah itu teman-teman sedikit materi yang Khusnul bisa sampaii. Dan stay teruss di blog Khusnul.
"Dalam matematika, setiap teka-teki adalah peluang untuk memecahkan misteri alam semesta." - Edward Frenkel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar